Selasa, 10 Januari 2017

PEMBERITAHUAN MENGENAI SK PIP DARI DIRJEN

Mohon Di Perhatikan Point-Point Berikut Ini :
1. Tidak Semua Kabupaten Mendapatkan SK Lengkap Sampai dengan tahap SK 16
2. Konsideran SK dalam format PDF hanya sampai dengan SK 12 namun SK 12 Tersebut Digunakan untuk lampiran SK mulai dari SK tahap 12 S/D 16
3. Berikut Adalah Keterangan lampiran SK : SK 12 = SK Komisi X DPR RI, SK 13 = SK Paket B, SK 14 = SK Fus Dinas, SK 15 = SMPLB , SK 16 = Layak PIP non FUS
Terimakasih Atas Perhatiannya, Mohon maaf atas keterlambatan informasi.
ATAU 
KONSIDERAN SK YANG DAHULU MASIH BISA DIPAKAI